Senin

RUU ASN 2023: Skema Gaji, Jaminan & Tunjangan PNS

Komisi II DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna. RUU ASN ini membawa perubahan penting dalam hal penghasilan dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.


Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan perbedaan dalam penghasilan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Bab 6 RUU ASN, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada perbedaan dalam hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Ini berarti pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil.

Sebelumnya, UU ASN masih membedakan penghasilan PNS dan PPPK, tetapi RUU ini mengubah dinamika tersebut. RUU ASN juga mengganti komponen hak menjadi penghargaan dan pengakuan yang mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Mengenai skema gaji atau penghasilan PNS, RUU ASN 2023, dalam Pasal 21 Ayat 2, mengkonfirmasi bahwa penghasilan mereka terdiri atas gaji dan upah. Selain itu, RUU ini juga mengatur tunjangan, yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu. Bagian jaminan sosial juga diatur dengan cermat dalam Pasal 21 Ayat 6, dengan ASN memiliki jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

RUU ASN 2023 mencerminkan komitmen untuk menciptakan kesetaraan dan pengakuan yang lebih besar bagi semua ASN, tanpa memandang status mereka sebagai PNS atau PPPK. Perubahan signifikan ini akan memiliki dampak penting pada kesejahteraan dan motivasi pegawai ASN di seluruh Indonesia.


 
coinpayu